Informasi : Aplikasi Auto proctor / pengawasan pada halaman ini sudah diaktifkan.

Pangkas RPP Jadi Satu Lembar, Nadiem: Kemerdekaan Guru untuk Berkreasi

 Pangkas RPP Jadi Satu Lembar, Nadiem: Kemerdekaan Guru untuk Berkreasi





Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyederhanakan format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dari 13 komponen menjadi tiga komponen. Kebijakan ini dilakukan untuk meringankan beban administrasi guru.
Ketiga komponen yang dimuat dalam RPP versi sederhana tersebut antara lain tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen atau penilaian pembelajaran. Ketiganya cukup ditulis dalam satu lembar saja.
Menurut Nadiem, kualitas pembelajaran bukan ditentukan oleh banyaknya RPP, melainkan oleh kemerdekaan guru dalam berinovasi. Dalam hal ini, guru dapat mengembangkan pendekatan pembelajaran yang berorientasi pada kebutuhan anak didiknya.

"Pembelajaran yang berkualitas bukan ditentukan oleh berlembar-lembar RPP, tetapi kemerdekaan guru untuk berkreasi, mengembangkan pendekatan belajar yang memprioritaskan kebutuhan murid," ucap Nadiem melalui unggahan di Instagram @nadiemmakarim, seperti dikutip, Kamis (28/4/2022).

Nadiem menjelaskan, poin terpenting dalam RPP adalah proses refleksi guru terhadap ketercapaian rencana pembelajaran. Sehingga, penyusunan RPP tidak sekadar untuk kebutuhan administrasi.

"Yang penting mengenai RPP itu bukan hanya penulisannya. Sebenarnya esensinya RPP atau lesson plan adalah proses refleksi daripada guru itu. Pada saat dia menulis suatu RPP, dia laksanakan di kelas besoknya, dia kembali kepada RPP itu untuk melakukan refleksi. Tercapai nggak apa yang saya maksudkan," jelas Nadiem.

Kebijakan penyederhanaan RPP ini telah diluncurkan dalam Merdeka Belajar episode pertama pada 2019 lalu. Hal ini juga tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.

Berdasarkan surat edaran tersebut, penyusunan RPP dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid. Baik sekolah maupun guru diberikan kebebasan untuk memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri dalam mewujudkan keberhasilan belajar murid.

Adapun, RPP yang telah dibuat sebelumnya tetap dapat digunakan dan dapat disesuaikan dengan kebijakan penyederhanaan ini.


Post a Comment

© Brawirawi - Official. All rights reserved. Developed by Jago Desain